Friday, February 21, 2014
Menabung
Sikap hemat bukanlah pelit. Hemat adalah menyisihkan sebagian uang dari kita untuk membeli sesuatu. Terkadang kita bersikap konsumtif, membeli barang yang tidak begitu butuhkan. Saya lebih menyarankan kepada pembaca sekalian untuk bersikap sederhana. Karena sesuatu yang berlebihan itu tentu tidaklah baik. tetapi ada berlebih-lebihan yang dibolehkan, yaitu berlebih-lebihan dalam beribadah.
Anda punya potensi diri menjadi hemat. Latihlah diri Anda untuk selalu membeli barang apabila dibutuhkan. Karena uang tak akan selalu bersama kita. Pikirkan hal yang lebih genius, bayangkan seolah Anda akan mati besok. Sehingga Anda mungkin akan berpikir dua kali untuk membeli barang sekunder yang mahal. Membeli sesuatu yang murah adalah pilihan, tetapi pikirkan kualitas objek yang akan Anda beli.
Menabunglah di bank karena uang kita terjamin. Memang tidak ada salahnya menabung di celengan, tetapi sangat rawan pencurian dan rawan hilang.
Pengertian Bank
Bank adalah badan usaha yang mengimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya.
Fungsi Bank
a. Penghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan yang meliputi :
1. Simpanan giro
2. Simpanan deposito
3. Simpanan Sertifikat deposito
4. Tabungan
Jenis-jenis Bank
Bank berdasarkan penyelenggaraannya dibedakan menjadi 4 (empat) macam, yaitu :
1. Bank Pemerintah / Negara
2. Bank Swasta Nasional
3. Bank Swasta Asing
4. Bank Koperasi
Bank berdasarkan bentuk hukumnya :
1. Persero ( Perusahaan perseorangan)
2. Perseroan terbatas (PT)
3. Perusahaan Daerah (PD / Perusda)
4. Koperasi
Berdasarkan Fungsinya bank dibedakan menjadi :
1. Bank Sentral
2. Bank Umum
3. Bank Perkreditan Rakyat
Pengertian Bank Umum
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Bank Umum merupakan bagian dari perbankan nasional yang memiliki fungsi utama sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat serta pemberi jasa dalam lalu lintas pembayaran. Dengan fungsi utama yang demikian, Bank Umum memiliki peranan yang strategis dalam menyelaraskan dan menyeimbangkan unsur-unsur pemerataan pembangunan dan hasil-hasil pembangunan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional guna menunjang pelaksanaan pembangunan nasional.
Memperhatikan peranan Bank Umum yang demikian strategis, perkembangan Bank Umum yang semakin pesat dan tantangan-tantangan, yang dihadapi Bank Umum yang semakin luas dan bersifat internasional, maka landasan hukum Bank Umum perlu diperkokoh melalui penyempurnaan ketentuan-ketentuan yang mengatur Bank Umum dan penerapan prinsip kehati-hatian.
Dengan landasan hukum yang semain kokoh tersebut, maka Bank Umum diharapkan akan lebih mampu melindungi kepentingan masyarakat dan mampu melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu yang memiliki peran strategis dalam menunjang pelaksanaan pembangunan nasional.
Usaha Bank Umum meliputi :
a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
b. memberikan kredit.
c. menerbitkan surat pengakuan hutang.
d. membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya.
Selain melakukan kegiatan usaha tersebut, Bank Umum dapat pula:
a. melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
b. melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
c. melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
d. bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku.
Menabung untuk Kebahagiaan Masa Depan terutama bagi para pelajar terdidik yang masih muda. Kita semua ingin taraf hidup yang lebih baik. Untuk mencapainya, kita perlu Menabung. Tak perlu uang banyak untuk sekali menabung, cukup sedikit atau sebagian dari uang yang Anda dapat tentu disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing, pepatah pernah mengatakan: sedikit demi sedikit lama-lama menjadi bukit.
semoga bermanfaat motivasi dari saya, untuk itu saya butuh kritik, saran, ataupun pertanyaan boleh Anda tuliskan di blog saya.(aap18)
Labels:
Cara dan Teknik
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment